LAMPUNG SELATAN - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku perampokan pada Sabtu (29/4/2023) di wilayah Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, sebelumnya pelaku merampok agen salah satu bank di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbiran Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah, Jumat 21 April 2023. malam.
Edwin menuturkan, pelaku berinisial S (35) tersebut merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur.
"Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan rekaman Kamera CCTV di lokasi kejadian," ujar AKBP Edwin kepada awak media, Senin (1/5/2023).
Edwin mengungkapkan, peristiwa perampokan tersebut berawal saat pelaku mendatangi kios agen milik I Gusti Made Yulian Eranatha di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu ATM dan berkata kepada saksi Gusti Ayu akan menarik uang sebesar Rp10 juta. Lalu penjaga masuk ke dalam untuk mengambil uang.
Penjaga yang masuk ke dalam kios kemudian diikuti oleh pelaku yang langsung mengambil paksa uang sebesar Rp10 juta dari tangan penjaga tersebut.
Mendapati perlakuan itu, penjaga spontan menjerit, sehingga pelaku mencekik leher. Tak hanya itu, pelaku juga menodong kepala saksi menggunakan benda berbentuk senjata api hingga saksi atau penjaga itu ketakutan.
Selanjutnya pelaku langsung keluar dari agen bank tersebut dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.
Edwin mengungkapkan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)