JAKARTA- Suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana ini memiliki aturan dan undang-undang berlaku.
Menurut Undang Undang Pasal 34 ayat 1 tentang perkawinan, menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana ini berdasarkan aturan undang-undang ini mendapat sanksi pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 UU. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Karena merupakan tindakan pidana maka istri dapat melaporkan kepada pihak berwajib.
Sanksi hukum yang dikenakan kepada suami berupa pidana selama 3 (tiga) tahun atau denda sebanyak Rp 15 juta.