Pengadilan akan mengajukan mediasi terlebih dahulu untuk mencari jalan keluar. Jika mediasi tidak berhasil, maka pengadilan akan membuat keputusan. Setelah putusan pengadilan tetapi suami tidak ada itikad baik, maka istri berhak mengajukan tuntutan pidana.
Seperti diketahui nafkah yang diberikan suami ini meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Sebagaimana Pasal 80 ayat 4 KHI menyatakan suami menanggung nafkah kiswah dan tempat kediaman, biaya rumah tangga, dan pendidikan anak.
Tidak sedikit yang bertanya tentang suami tidak memberi nafkah apakah bisa dituntut dan dipidana. Jika suami tidak memenuhi kewajibannya memberi nafkah, maka istri berhak menuntutnya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.