Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Akan Terbitkan DPO Dito Mahendra hingga Siapkan Upaya Paksa

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |14:39 WIB
Bareskrim Akan Terbitkan DPO Dito Mahendra hingga Siapkan Upaya Paksa
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Pengusaha Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, selain memasukan nama Dito ke dalam DPO, pihaknya juga akan mengajukan pencekalan.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada Okezone, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Dito Mahendra seharusnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka senpi ilegal pada hari ini. Namun, ia belum menghadiri panggilan tersebut. Dito belum pernah memenuhi panggilan polisi sejak dipanggil mulai dari saksi maupun tersangka, saat ini.

Sebab itu, kata Djuhandhani, selain DPO dan pencekalan, penyidik akan menyiapkan upaya paksa demi bisa menangkap Dito Mahendra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain. Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," ujar Djuhandhani.

Lebih dalam, Djuhandhani menegaskan bahwa, Dito Mahendra tidak mempunyai iktikad untuk menghadiri panggilan pemeriksaan. Dito tidak pernah memiliki niat baik sebagai warga negara terkait proses penegakan hukum di Indonesia.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya iktikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ucap Djuhandhani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement