Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Keluar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |23:33 WIB
Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Cekal Dito Mahendra Keluar Negeri
Dito Mahendra (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan bakal mengajukan permohonan pencekalan terhadap pengusaha Dito Mahendra.

"Kita juga melakukan upaya penyekalan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Menurut Djuhandhani, upaya pencekalan yang akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tersebut dilakukan untuk mencegah Dito Mahendra kabur keluar negeri.

Dalam hal ini, Dito Mahendra diketahui juga telah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk agar yang bersangkutan tidak bisa keluar negeri pun kita ketahui bahwa dari pihak KPK pun sudah melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan," ujar Djuhandhani.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.

Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement