Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Libur Lebaran Selesai, Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |08:52 WIB
Libur Lebaran Selesai, Kebijakan Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota setelah libur lebaran selesai hari ini, Selasa (2/5/2023).

"Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi.

Syafrin menambahkan bahwa kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan

"Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap," ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal kebijakan tidak berubah, yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Perlu diingat, pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement