"Uang tersebut diberikan ke pelaku dan habis untuk makan serta sewa hotel," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di Polresta Bogor Kota," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)