“Berdasarkan koordinasi dengan Polda Lampung dan juga kami meminta data pelaku ternyata yang bersangkutan ini juga residivis. Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait pengerusakan, divonis 3 bulan,” tuturnya.
Untuk diketahui, orang tak dikenal melakukan penembakan massal di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menteng, Jakarta Pusat, Selasa siang. Peristiwa itu menimbulkan 2 korban dan pelaku tewas.
(Angkasa Yudhistira)