Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembak Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Rusak Gedung DPRD Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |17:18 WIB
Penembak Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Rusak Gedung DPRD Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

"Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah pernah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ungkapnya.

Pandra menegaskan, Polda Lampung siap berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus penembakan kantor MUI pusat.

"Intinya kita bagaimana join investigation ya, join dalam penyidikan kasus ini. Polda Lampung mem-back up Polda Metro Jaya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement