Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penembak Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Rusak Gedung DPRD Lampung

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |17:18 WIB
Penembak Kantor MUI Ternyata Pernah Dipenjara Gegara Rusak Gedung DPRD Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Ira Widyanti)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Mustofa (60), merupakan residivis tindak pidana perusakan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustofa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada 2016.

"Dari database yang kami terima, atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Menurut Pandra, Mustofa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu, Mustofa juga mengaku sebagai utusan nabi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement