JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) lewat pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Sejalan dengan itu, penyidik memanggil tiga saksi, hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Prasetiyo; Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; dan Advokat, Layung Purnomo.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/5/2023).
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Tapi, keterangan ketiga saksi tersebut dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Adapun, dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.