Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengupayakan berbagai langkah perlindungan WNI, termasuk dengan meminta otoritas Myanmar memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati online scam.
“Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” tutur Judha.
Dari sisi penegakan hukum, kata dia, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.
Sementara dari sisi pencegahan, pemerintah terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang modus-modus TPPO dalam kasus online scam.
Selama periode 2020-2023, KBRI Yangon menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi/dugaan TPPO.
Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI ke Tanah Air.
Dilansir dari ANTARA, pada 2 Mei, SBMI melaporkan perekrut berinisial A dan P yang telah menempatkan setidaknya 20 pekerja migran Indonesia yang diduga korban TPPO di Myanmar, ke Bareskrim Polri.
Kedua perekrut tersebut menempatkan pekerja Indonesia secara ilegal dengan modus menawarkan mereka pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahaan bursa saham di Thailand.