Berdirinya MUI merupakan hasil musyawarah dari berbagai ulama, zuama dan cendekiawan muslim di seluruh Indonesia yang terdiri atas 26 ulama dari 26 Provinsi yang ada di Indonesia saat itu. Kemudian ada 10 orang ulama yang berasal dari unsur ormas islam tingkat pusat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyah. Selain itu ada pula 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, POLRI serta 13 orang tokoh cendekiawan islam dari unsur perorangan.
Musyawarah tersebut dilaksanakan 30 tahun setelah Indonesia merdeka dan bertepatan dengan momentum kebangkitan kembali Indonesia. Berdasarkan musyawarah tersebut, maka dihasilkan sebuah kesepakatan untuk mendirikan sebuah wadah musyawarah antar para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam sebuah "Piagam Berdirinya MUI" yang disebut Musyawarah Nasional Ulama I dan ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah.
-Tugas
1. Sebagai wadah musyawarah bagi ulama, zuama dan cendekiawan muslim, MUI memiliki tugas yang tertuang dalam tujuh tugas MUI sebagai berikut.
2. Sebagai pengawal bagi penganut agama islam
3. Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama islam
4. Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
5. Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
6. Sebagai perumus konsep pendidikan islam
7. Sebagai pengawal konten dalam media massa
8. Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan