JAKARTA- Sejarah, tugas, tujuan dan fungsi MUI di Indonesia dikarenakan banyaknya masyarat bergama muslim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah musyawarah untuk para ulama, zuama dan cendekiawan muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, tidak jarang kita mendengar ada fatwa MUI yang keluar guna menjawab keresahan masyarakat dalam sudut pandang agama Islam.
Lantas bagaimana sejarah, tugas, tujuan, dan fungsi dari MUI? simak ulasannya berikut ini:
-Sejarah
Dilansir dari laman resmi MUI, Majelis Ulama Indonesia berdiri di Jakarta pada 7 Rajab 1395 Hijriah atau bertepatan dengan 26 Juli tahun 1975.
Berdirinya MUI merupakan hasil musyawarah dari berbagai ulama, zuama dan cendekiawan muslim di seluruh Indonesia yang terdiri atas 26 ulama dari 26 Provinsi yang ada di Indonesia saat itu. Kemudian ada 10 orang ulama yang berasal dari unsur ormas islam tingkat pusat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathlaul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyah. Selain itu ada pula 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, TNI Angkatan Laut, POLRI serta 13 orang tokoh cendekiawan islam dari unsur perorangan.
Musyawarah tersebut dilaksanakan 30 tahun setelah Indonesia merdeka dan bertepatan dengan momentum kebangkitan kembali Indonesia. Berdasarkan musyawarah tersebut, maka dihasilkan sebuah kesepakatan untuk mendirikan sebuah wadah musyawarah antar para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam sebuah "Piagam Berdirinya MUI" yang disebut Musyawarah Nasional Ulama I dan ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah.
-Tugas
1. Sebagai wadah musyawarah bagi ulama, zuama dan cendekiawan muslim, MUI memiliki tugas yang tertuang dalam tujuh tugas MUI sebagai berikut.
2. Sebagai pengawal bagi penganut agama islam
3. Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama islam
4. Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik
5. Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional
6. Sebagai perumus konsep pendidikan islam
7. Sebagai pengawal konten dalam media massa
8. Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan
-Tujuan
1. Sebagai wadah musyawarah untuk para ulama, zuama dan cendekiawan muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berusaha untuk:
2. Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat islam di Indonesia dan mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT.
3. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhuwah islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
4. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
5. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga islam dan cendekiawan muslim dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
-Fungsi
1. Fungsi dan peran utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam khittah pengabdian Majelis Ulama Indonesia yaitu:
2. Sebagai pewaris tugas-tugas para nabi (Warasatul Anbiya)
3. Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
4. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Riwayat wa khadim al ummah)
5. Sebagai gerakan Islah wa al Tajdid
6. Sebagai penegak amar ma'ruf nahi munkar
Demikianlah sejarah, tugas, tujuan dan fungsi MUI di Indonesia.
(RIN)
(Rani Hardjanti)