Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Dapat Dihukum Mati Jika Jual Senjata ke Musuh

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |19:53 WIB
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Dapat Dihukum Mati Jika Jual Senjata ke Musuh
Panglima TNI Yudo Margono/Foto: Puspen TNI
A
A
A

 

 

JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajuritnya. Yudo pun menegaskan bahwa harus ada evaluasi mengenai hal tersebut.

"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (4/5/2023).

 BACA JUGA:

"Pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi," sambungnya.

Berdasarkan data, kata Yudo, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih.

 BACA JUGA:

"Selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%," katanya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambungnya.

Untuk itu, Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

"Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui, atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai penghianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement