Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Dapat Dihukum Mati Jika Jual Senjata ke Musuh

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |19:53 WIB
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Dapat Dihukum Mati Jika Jual Senjata ke Musuh
Panglima TNI Yudo Margono/Foto: Puspen TNI
A
A
A

"Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya," ucapnya.

Guna mengurangi jumlah kasus, Yudo menekankan agar ada deteksi dan pencegahan dini terkait penyalahgunaan senpi serta amunisi. Yudo pun menegaskan kepada jajarannya agar tidak menunggu viral untuk melakukan penanganan.

"Kembangkan teknik dan mekanisme pre-emptive dan jangan pasif, sehingga hanya terkesan sebagai pemadam kebakaran, respon atau tindaklanjuti cepat dan tepat terhadap kasus-kasus menonjol," katanya.

"Jangan menunggu viral baru diproses, aparat Gakkum jika melanggar harus mendapat sanksi yang lebih berat, tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara aparat Gakkum dengan Ankum atau Pepera," sambungnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement