Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Mei 2023 |20:01 WIB
AG Kembali Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Mario Dandy/Foto: MPI
A
A
A

 

JAKARTA - AG (15) terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora, melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya.

Mario Dandy dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak dan atau tindak pidana kekerasan seksual.

 BACA JUGA:

“Bahwa kami telah melakukan pengajuan Laporan Polisi terhadap MDS (Mario Dandy) selaku terlapor terkait tindak pidana perbuatan cabul dan/atau persetubuhan yang dilakukan terhadap pelapor (AG), kata Penasihat Hukum AG, Bhirawa di Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).

Ia menuturkan bahwa pihaknya telah mengajukan laporan sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya. Kedua Laporan tersebut ditolak dengan berbagai alasan.

 BACA JUGA:

Rinciannya, laporan pertama dilayangkan pada Selasa (2/5/2023). Laporan ini ditolak dengan alasan laporan harus dilakukan dengan orangtua atau wali dari pelapor dan bukan penasihat hukum.

Sementara, laporan yang sama kembali dilayangkan pada pada Rabu kemarin. Namun laporan kedua tetap ditolak meskipun pihak korban sudah membawa wali dari AG.

“Kini dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” ungkap dia.

Kendati demikian, pihak AG bersikeras akan melanjutkan atau mengajukan laporan terhadap kasus kekerasan seksual itu. Dasarnya ialah bahwa tindak pidana kekerasan seksual di bawah umur tergolong dalam statutory rape.

“Hubungan seksual antara MDS (orang dewasa) dengan Pelapor (anak) adalah bentuk perbuatan yang dikategorikan sebagai statutory rape, terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak. Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam laporannya, Tim Penasihat Hukum AG menyertakan beberapa pasal yang diduga dilakukan Mario Dandy. Pasal-pasal yang disertakan di antaranya yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) serta Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement