Tim pelaksana sendiri, lanjut Mahfud, terdiri dari ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah direktur analisis dan pemeriksaan 1 PPATK.
Berikut anggotanya:
1. Dirjen Pajak Kemenkeu
2. Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
3. Irjen Kemenkeu
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI
5. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
6. Deputi Bidang Kontra Intelejen BIN
7. Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
(Widi Agustian)