JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai dibentuk, langsung kerja mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, ada sejumlah tugas yang menjadi prioritas bagi Satgas TPPU. Berikut Fakta-faktanya:
1. Prioritaskan Transaksi Rp189 Triliun
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan Satgas TPPU untuk diselesaikan.
Salah satunya, transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya di bahas bersama DPR.
Satgas TPPU akan mulai memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas. Nantinya penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.
“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” katanya.
2. Proses Hukum 300 Laporan
Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan. Nantinya, proses hukum itu diharapkan bisa dilanjutkan hingga pengadilan jika ditemukan alat bukti yang cukup.