JAKARTA - Polisi menetapkan pria berinisial A (34) yang melakukan masturbasi di gang sempit di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus pornografi.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Hady Saputra Siagian saat dikonfirmasi, Kamis 4 Mei 2023.
Hady menjelaskan, aksi tak senonoh itu dilakukan A pada Rabu 3 Mei 2023 sekitar pukul 03.57 WIB. Saat kejadian, saksi yang merupakan pemilik rumah sedang memasak dan melihat rekaman kamera CCTV.
Pada rekaman itu, kata Hady, saksi melihat seorang pria sedang berada di depan rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Setelah diperhatikan, orang tersebut menurunkan celana dan onani dengan menggunakan tangan, selanjutnya saksi menegur pelaku dengan kata-kata ‘hai ngapain itu’,” ujar Hady.
Kemudian, saksi pun menceritakan kejadian itu kepada tetangga sekitar. Pada saat itu, salah satu warga yang merekam rekaman CCTV hingga beredar di media sosial.
Kepada polisi, A juga mengakui pria yang dalam rekaman kamera pengintai itu merupakan dirinya. A pun mengaku melakukan itu untuk melampiaskan nafsunya.
“Dan mengaku maksud melakukan perbuatan tersebut karena nafsu dan untuk melampiaskan nafsunya,” pungkasnya.
Akibat aksinya itu, A dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.