Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Satgas TPPU Usut Pencucian Uang Rp349 Triliun

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 06 Mei 2023 |08:01 WIB
4 Fakta Satgas TPPU Usut Pencucian Uang Rp349 Triliun
Ilustrasi uang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD telah membentuk Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai dibentuk, langsung kerja mengusut dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, ada sejumlah tugas yang menjadi prioritas bagi Satgas TPPU. Berikut Fakta-faktanya:

1. Prioritaskan Transaksi Rp189 Triliun 

Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan Satgas TPPU untuk diselesaikan.

Salah satunya, transaksi Rp189 triliun yang sebelumnya di bahas bersama DPR.

Satgas TPPU akan mulai memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas. Nantinya penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator.

“Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” katanya.

2. Proses Hukum 300 Laporan

Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis yang janggal bisa berjalan. Nantinya, proses hukum itu diharapkan bisa dilanjutkan hingga pengadilan jika ditemukan alat bukti yang cukup.

3. Tersangka Urusan Penegak Hukum

Sugeng menegaskan, bahwa mengenai status tersangka bila ditemukan adanya pelanggaran dari transaksi mencurigakan itu, maka itu menjadi domain aparat penegak hukum.

“Kalau tersangka itu tugasnya Aparat Penegak Hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi, mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 ini tentu ending-nya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan, atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ujarnya.

4. Satgas TPPU Ingin Pastikan Hak Negara Terpenuhi

Satgas TPPU, kata Sugeng, ingin memastikan bahwa hak negara dipenuhi.

“Tapi yang pasti kita ingin memastikan hak negara dipenuhi. Mungkin alat bukti tidak cukup tapi ada hak negara yang belum dipenuhi, kita akan tagih melalui tentang instrumen kelembagaan yang memang kita miliki,” kata Sugeng. 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement