Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |19:42 WIB
LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (MPI/Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari karyawati korban ajakan staycation di Cikarang, Jawa Barat. Sampai saat ini, permohonan yang diajukan via laman resmi LPSK tersebut baru sebatas pengajuan sehingga diperlukan adanya pertemuan dengan yang bersangkutan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan selepas pengajuan via laman resmi LPSK, pihaknya belum bertemu dengan AD, korban staycation tersebut. Edwin mengatakan, pertemuan seharusnya dilaksanakan pada kemarin, tapi diundur AD memberikan keterangan yang dibutuhkan di Polrestro Kota Bekasi.

"Kita nanti harus tahu dulu dari mereka seperti apa kebutuhan dan permohonan perlindungannya. Soalnya kita baru dapat permohonannya secara daring. Kemudian juga bagaimana keterangan peristiwa detilnya, kita belum dapat dari korban," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Rabu (10/5/2023).

Ia mengatakan agenda pertemuan korban AD dengan LPSK, akan diagendakan pada Kamis besok (11/5/2023). Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih mengutamakan keterangan dari korban sebelum berkoordinasi dengan polisi.

"Kami tentu di awal lebih mendahului keterangan dari pemohon perlindungan. Kalau soal koordinasi dengan penyidik, setelah mendapatkan keterangan dari pemohon, kita segera berkoordinasi dengan penyidik," ucap Edwin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement