JAKARTA - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta berencana untuk melakukan pembagian jam kerja di mulai dari pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Terkait rencana tersebut, salah satu warga bernama Riana (22) berharap Pemprov DKI Jakarta lebih fokus untuk membenahi transportasi dibandingkan pembagian jam kerja masuk kantor.
“Mungkin yang perlu diperbanyak di moda transportasinya, kayak jam operasional KRL yang ditambah lagi itu jauh lebih efektif,” kata Riana saat ditemui MNC Portal Indonesia, Selasa (9/5/2023).
Dia menilai, untuk pembagian jam kerja pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB tidak akan efektif. Sebab, hal itu hanya berjarak dua jam saja. Ia pun menilai, hal itu tidak akan merubah kondisi macet di jalan Ibu Kota pada saat jam sibuk.
“Kalau pandangan aku pribadi bakal sama aja sih, kayaknya mendingan kayak biasa aja gitu,” jelas dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ismail (29) pria asal Cikarang yang bekerja di kawasan Jakarta Pusat. Ia pun lebih memilih pemerintah untuk fokus ke pembenahan KRL agar warga beralih dari kendaraan pribadi.
Kendati demikian, ia menyebutkan pengaturan jam kerja itu perlu untuk dilakukan uji coba untuk mengetahui efektif atau tidaknya usulan tersebut.
“Mungkin nanti diterapin dulu baru kelihatan kali ya, kalau sekarang ini saya masih belum bisa ngeliat efektif apa enggak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengtakan pihaknya akan mengundang pihak terkait seperti pengamat hingga Polda Metro Jaya untuk membahas pembagian jam kerja itu.
“Lagi dibahas sama Dinas Perhubungan, FGD. Saya sudah minta, lagi disusun tokoh-tokohnya, pegiatnya siapa,” kata Heru Budi kepada wartawan di Balai Kota, Rabu 3 Mei 2023.
Heru mengungkapkan dirinya sudah memiliki konsep usulan jam kerja di Jakarta. Ia menyebutkan usulan jam masuk kerja itu dibagi menjadi dua sesi, yakni jam 08.00 dan 10.00 WIB.
“Masuknya tiap gedung harus separuh, jam 08.00 WIB dengan jam 10.00 WIB. Jadi kalau orang tua dari rumah nganter anak sekolah dulu jam 07.00 WIB, terus dia ke kantor jam 08.00. Jadi ngga ganggu orang tua mengantar anak ke sekolah,” ujarnya.
Heru menjelaskan pembagian jam kerja itu bisa disesuaikan oleh perusahaan swasta masing-masing. Pembagian jam masuk itu untuk mengurangi angka kemacetan.
(Angkasa Yudhistira)