Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Residivis Perampokan Minimarket Diringkus Polisi

Abdul Rohman , Jurnalis-Rabu, 10 Mei 2023 |14:46 WIB
Dua Residivis Perampokan Minimarket Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Doc: Tangkapan layar
A
A
A

"Mereka melakukan aksinya itu di tiga tempat, diantaranya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," katanya.

Kini para tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana Dengan Ancaman 12 Tahun dalam kurungan penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement