"Mereka melakukan aksinya itu di tiga tempat, diantaranya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," katanya.
Kini para tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana Dengan Ancaman 12 Tahun dalam kurungan penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.