"Mereka melakukan aksinya itu di tiga tempat, diantaranya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota," katanya.
Kini para tersangka sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota, dan dijerat dengan pasal 365 KUHpidana Dengan Ancaman 12 Tahun dalam kurungan penjara.
(Nanda Aria)