Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Pengunjuk Rasa Black Lives Matter, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |07:51 WIB
Tembak Mati Pengunjuk Rasa <i>Black Lives Matter</i>, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun
Sersan AD AS dijatuhi hukuman penjara 25 tahun usai menembak mati pengunjuk rasa {Black Lives Matter} (Foto: Reuters)
A
A
A

Juri juga memutuskan Perry tidak bersalah atas tuduhan tambahan penyerangan dengan senjata mematikan.

Mantan sersan Angkatan Darat, yang kini mengenakan pakaian penjara, mulai menangis saat hakim menjatuhkan hukumannya.

Clinton Broden, pengacara Perry, menyebut kasus itu "penuntutan politik" dalam sebuah pernyataan, dan berjanji untuk mengajukan banding.

Dia menambahkan bahwa Perry dan tim hukumnya akan "bekerja sama sepenuhnya dalam proses pengampunan".

Garrett Foster terbunuh pada 25 Juli 2020, ketika Perry, seorang tentara yang mengemudikan Uber pada saat itu, berbelok ke jalan tempat para demonstran Black Lives Matter berbaris, melewati lampu merah dan menghentikan kendaraannya.

Foster, mantan mekanik Angkatan Udara yang terang-terangan membawa senjata jenis AK-47 - yang legal di Texas - adalah salah satu dari beberapa pengunjuk rasa yang mendekati kendaraan Perry.

Perry - yang tidak memiliki penumpang saat itu - mengatakan beberapa pengunjuk rasa mulai menggedor mobilnya. Para pengunjuk rasa mengatakan kepada polisi bahwa mereka khawatir kendaraan itu akan menabrak mereka, menurut laporan media.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement