Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Pengunjuk Rasa Black Lives Matter, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |07:51 WIB
Tembak Mati Pengunjuk Rasa <i>Black Lives Matter</i>, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun
Sersan AD AS dijatuhi hukuman penjara 25 tahun usai menembak mati pengunjuk rasa {Black Lives Matter} (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK - Seorang sersan Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) yang dihukum karena membunuh pengunjuk rasa Black Lives Matter pada 2020 telah dijatuhi hukuman penjara 25 tahun dalam kasus yang membuat marah kaum konservatif.

Seorang hakim menghukum Daniel Perry, 36, pada Rabu (10/5/2023), karena menembak mati Garrett Foster, 28, pada sebuah protes di Austin. Perry dan Foster sama-sama berkulit putih.

Gubernur Texas Greg Abbott sebelumnya mengatakan dia akan memaafkan Perry segera setelah permintaan resmi sampai ke mejanya.

Pengacara Partai Republik dan Perry berpendapat dia bertindak untuk membela diri.

"Setelah tiga tahun yang panjang, kami akhirnya mendapatkan keadilan untuk Garrett," kata ibu Foster, Sheila Foster, kepada pengadilan pada Rabu (10/5/2023), dikutip AP.

"Tuan Perry, saya berdoa kepada Tuhan suatu hari nanti, dia akan menyingkirkan semua kebencian yang ada di hati Anda,” lanjutnya.

Hukuman datang sebulan setelah juri Travis County dengan suara bulat memilih untuk menghukum Perry atas pembunuhan Foster.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement