Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tembak Mati Pengunjuk Rasa Black Lives Matter, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |07:51 WIB
Tembak Mati Pengunjuk Rasa <i>Black Lives Matter</i>, Sersan Angkatan Darat AS Dijatuhi Hukuman Penjara 25 Tahun
Sersan AD AS dijatuhi hukuman penjara 25 tahun usai menembak mati pengunjuk rasa {Black Lives Matter} (Foto: Reuters)
A
A
A

Pengacara Perry berpendapat bahwa Foster mulai mengangkat senapan serbu ke arah Sersan Perry.

Menurut pihak berwenang, Perry menurunkan jendelanya dan menembak Foster lima kali dengan revolver .357 sebelum pergi. Dia menelepon 911 tak lama kemudian.

Jaksa berpendapat bahwa Perry bisa saja pergi jika dia mengkhawatirkan keselamatannya, daripada menembakkan senjatanya.

Seorang psikolog forensik yang memeriksa Perry bersaksi selama hukumannya bahwa dia yakin Perry menderita gangguan stres pasca-trauma yang diperburuk oleh waktunya di militer dan bahwa dia telah mengembangkan mentalitas "kita vs mereka".

Menurut dokumen pengadilan, Perry mulai mencari lokasi protes Black Lives Matter beberapa minggu sebelum penembakan.

Catatan pengadilan menunjukkan dia juga mengirim pesan kepada teman-temannya di media sosial, membandingkan pengunjuk rasa dengan sekelompok monyet yang melemparkan (sumpah serapah) di kebun Binatang.

Pengacaranya berargumen bahwa Perry secara hukum bertindak untuk membela diri ketika dia menembak Foster.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement