Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan ke KPK Nilainya Rp25,3 Triliun

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 11 Mei 2023 |17:46 WIB
Satgas TPPU Serahkan 33 Laporan ke KPK Nilainya Rp25,3 Triliun
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komite Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD mengungkapkan, ada 300 surat dari PPATK beberapa di antaranya telah diserahkan kepada para aparat penegak hukum (APH), salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, ada yang ke Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

"Ada yang sekian udah bisa dianggap selesai ada yang harus ditindaklanjuti tindak lanjutnya ada yang langsung ke bea cukai ada yang ke dirjen pajak dan ada yang ke KPK. Nah, itu semua sekarang sudah sampai pada tahap klasifikasi seperti itu," kata Mahfud.

Di kesempatan berbeda, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, tim satgas telah beraudiensi dengan KPK. Sugeng meminta dukungan KPK untuk menyelesaikan tugas-tugas satgas TPPU.

"Nah, di samping itu kami tadi bersama satgas pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK kami tadi diterima oleh pimpinan dan jajaran KPK.

Intinya kami menyampaikan bahwa pemerintah membentuk satgas ini dan satgas ini telah bekerja dan kami tentu minta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari satgas," kata Sugeng.

Sugeng mengungkapkan, tim Satgas TPPU menyerahkan 33 laporan yang terindikasi adanya pencucian uang kepada KPK.

"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya. Nah, kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun nilai transaksi mencurigakan," kata Sugeng.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement