LAMPUNG TIMUR - Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang buron perkara tindak pidana korupsi Dana Desa di Kalimantan Tengah, Selasa (9/5/2023).
"Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, yang melarikan diri ke wilayah Kalimantan Tengah," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
BACA JUGA:
Iptu Johanes mengatakan, buron koruptor berinisial ES (49) tersebut merupakan mantan Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Johanes mengungkapkan, ES ditetapkan sebagai DPO atau buronan polisi sejak bulan Januari 2023 lalu lantaran diduga terlibat tindak pidana korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019.
BACA JUGA:
"Setelah sempat menjadi buronan, akhirnya Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengidentifikasi, sekaligus menangkap ES di wilayah Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah," ungkap Kasat.