JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka. Hasan Hasbi dijerat KPK dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Yudisial (KY) menghormati proses penegakan hukum dan akan menunggu proses ekspose resmi dari KPK. Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan.
"Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Miko menambahkan, perlu diketahui yang bersangkutan menyandang profesi hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Sehingga, yang bersangkutan merupakan domain dari pengawasan KY.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya.