Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |13:13 WIB
Kasus Pidana Inkrah, Irjen Teddy Minahasa Baru Akan Jalani Sidang Etik
Teddy Minahasa. (Foto: Ant)
A
A
A

Dia pun dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjalankan tindak pidana itu, dia turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement