JAKARTA - Ibu kandung dari Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) yakni Rahmi menyampaikan permohonan maaf ke keluarga besar Muhammadiyah.
Hal itu disampaikan usai menjenguk anaknya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Muhammadiyah, khususnya kepada Ketua Umum Abuya Prof Dr Haedar Nashir, semoga kekhilafan anak saya dimaafkan," kata Rahmi.
Sementara itu, pengacara keluarga, JS Simatupang menyatakan, pihak Muhammadiyah bisa menerima permohonan dari ibu dan AP Hasanuddin.
"Kita berharap permintaan maaf ini menjadi bagian yang dapat perhatian dan mungkin dikabulkan oleh Muhammadiyah menjadi pembelajaran untuk AP Hassanudin yang tadi juga menyatakan dia khilaf dan ini yang pertama dan terakhir," ujarnya.
Ia berharap, pihak Muhammadiyah bisa menerima ibu dari AP Hasanuddin untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
"Kami berharap itu apakah nanti ibu ini diterima oleh pengurus Muhammadiyah kami sampaikan ibu bersedia datang ke keluarga besar Muhammadiyah untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama ibu kandung, atas nama puteranya untuk kekhilafan yang terjadi beberapa hari yang lalu," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim akibat kata-kata halalkan darah Muhammadiyah yang mengundang kemarahan dari masyarakat.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan modus peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dalam menyebarkan ujian kebencian bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah di media sosial.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan, awalnya Andi Pangerang mengomentari salah satu postingan Thomas Djamaluddin di Facebook.
Dalam postingannya, lanjut Vivid, Andi Pangerang menuliskan kalimat 'perlu saya halalkan ga nih darahnya semua Muhammadiyah’. Andi juga menuding Muhammadiyah disusupi organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang.
(Erha Aprili Ramadhoni)