Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 12 Mei 2023 |19:47 WIB
Bareskrim Serahkan Bos Indosurya Henry Surya ke Kejagung
Bos Indosurya diserahkan ke Kejagung/Foto: Puteranegara
A
A
A

HS dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Selain itu, HS juga dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement