Diketahui, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
KPU mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.