Diketahui, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.
KPU mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 dapat menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
(Awaludin)