JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengakui, over kapasitas masih menjadi salah satu masalah serius di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Prof Eddy, sapaan karib Edward Omar Sharif Hiariej, perlu adanya kebijakan atau produk hukum untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya lewat perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah Undang-Undang di antaranya KUHP," kata Prof Eddy melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/5/2023).
Eddy Hiariej menilai, kelebihan narapidana di Lapas sangat berdampak terhadap keamanan dan kenyamanan. Di sisi lain, over kapasitas di dalam Lapas tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Kemenkumham.
Oleh karenanya, kata dia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang memiliki tugas mengelola Lapas tidak memiliki kewenangan untuk menolak narapidana yang sudah mendapat putusan pidana dari hakim.
"Maka arus ada kebijakan dan aturan yang tidak hanya mengedepankan pidana sebagai hukuman," ungkapnya.
Menurut Eddy Hiariej, disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat mengurangi persoalan overkapasitas lapas. Sebab, KUHP yang bakal berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengatur, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak lagi mengutamakan penjara sebagai hukuman.