Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atasi Over Kapasitas di Lapas, Wamenkumham : KUHP Tak Mengedepankan Pidana Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |16:07 WIB
Atasi Over Kapasitas di Lapas, Wamenkumham : KUHP Tak Mengedepankan Pidana Penjara
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (MPI)
A
A
A

Terlebih, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.

"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Prof Eddy.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement