Terlebih, salah satu visi KUHP baru adalah mencegah dijatuhkannya pidana penjara dalam waktu singkat. Namun, terhadap pelaku kejahatan pidana yang divonis di bawah 5 tahun bisa dikenakan pidana pengawasan atau kerja sosial sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam KUHP.
"KUHP baru tidak lagi mengutamakan pidana penjara," tegas Prof Eddy.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.