"Tentu diduga banyak melibatkan penyelenggara pelayanan publik. Kini kasus tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian melalui unit PPA Polres Sukabumi. Jadi biar polisi yang membedah terkait hal ini," paparnya.
Pasca pelaporan kata Zardi, dirinya meminta penyidik segera membedah kasus ini agar dapat menetapkan status AD (27) dalam kasus yang sedang ditanganinya tersebut
“Kami yakini sudah memenuhi syarat dan unsur bagi penyelidik untuk menetapkan tersangkanya. Dua alat bukti permulaan sudah cukup,” tandasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.