BANDARLAMPUNG - Sebanyak 1.020 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung telah resmi didaftarkan ke KPU Provinsi Lampung hingga Minggu (14/5/2023) pukul 18.30 WIB.
Jumlah tersebut berasal dari 13 Partai Politik yang telah mendaftar yakni PKS, PDI P, NasDem, PAN, Demokrat, Golkar, PKB, Ummat, PPP, PBB, PSI, Gerindra, dan Perindo, serta PSI.
Dari 13 partai tersebut, 12 diantaranya mendaftarkan 85 Bacaleg atau kuota 100 persen. Sedangkan PSI tidak mendaftarkan kuota penuh yakni hanya 79 Bacaleg di delapan daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi Lampung.
Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggaraan Ismanto mengatakan, tidak ada perpanjangan pendaftaran, KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran Bacaleg partai politik hingga Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 wib.
"Sesuai dengan PKPU 10 tahun 2023, tidak ada waktu tambahan, kami tunggu sampai tengah malam ini," ujar Ismanto, Minggu (14/5).
Ismanto menjelaskan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 457, jika saat mendaftar hingga batas waktu, terdapat kendala dalam sistem informasi pencalonan (Silon), seperti gangguan internet, dan juga kendala Silon maka diperbolehkan membawa dokumen pengajuan secara fisik.
"Yang penting sebelum tutup pendaftaran partai harus ada dokumen persetujuan DPP, FORM B pengajuan parpol, dan Form B Pengajuan daftar calon. Setelah tutup pendaftaran nanti, kami akan lanjutkan ke tahap verifikasi adminstrasi," ungkapnya.