JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), hari ini, Senin 15 Mei 2023.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/5/2023).
Keempat saksi tersebut yakni, Adik Rafael Alun Trisambodo, Gangsar Sulaksono; dua orang pensiunan, Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili. Dari keempat saksi tersebut, tiga orang telah hadir.
Ketiga saksi yang telah hadir memenuhi panggilan KPK yakni, Gangsar Sulaksono; Markus Seloadji; dan Petrus Giri Hesnawan. Saat ini, ketiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Belum diketahui, apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Gangsar dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.