Dia pun menuturkan telah menandatangani surat tersebut. Namun dia berharap proses hukum tetap berjalan.
"Tapi tetap kita serahkan ke hukum, kita sempet berdiskusi tapi tetap dia sudah jadi tersangka," katanya.
Untuk informasi, Polres Tegal menetapkan sopir bus pariwisata PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA Romyani (56) dan kernet Andri Yulianto (45) sebagai tersangka dalam kecelakaan di area parkir obyek wisata Guci, Tegal. Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.