JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.
Ghufron meminta agar masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi lima tahun. Sebab, saat ini masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun. Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK lebih rendah satu tahun dibandingkan dengan lembaga negara lainnya.
"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut menguraikan alasannya menguji Pasal 34 UU KPK tersebut. Di mana, kata dia, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 menyebut bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Sehingga, pimpinan KPK juga berhak menjabat selama lima tahun.
"Alasannya, pertama, cita hukum sebagai mana dalam pasal 7 UUD 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun," bebernya.
Kemudian, sambung dia, lembaga negara non kementerian seperti Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai masa jabatan selama lima tahun. Namun, kata Ghufron, KPK justru memiliki masa jabatan empat tahun.
"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ungkapnya.
Tak hanya itu, diterangkan Ghufron, periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 25 tahun. Sedangkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah lima tahun.
"Nah, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekwensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak singkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," terangnya.
Ghufron melalui tim kuasa hukumnya mengajukan JR tersebut ke MK pada Oktober 2022, lalu. Kemudian, JR tersebut dilanjutkan ke persidangan setelah dinyatakan lengkap. Bahkan, MK sudah meminta keterangan dari DPR dan Presiden RI. Saat ini, Ghufron mengaku tinggal menunggu keputusan dari MK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," jelas Ghufron.
Sekadar informasi, masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada tahun ini. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, namun terkendala aturan batas usia yang diatur dalam Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) KPK. Oleh karenanya, dia mengajukan JR ke MK.
(Fakhrizal Fakhri )