Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Lampung Larang Jurnalis Meliput karena Tak Mau Viral Lagi, IJTI Angkat Suara

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |20:45 WIB
Gubernur Lampung Larang Jurnalis Meliput karena Tak Mau Viral Lagi, IJTI Angkat Suara
A
A
A

JAKARTA - Upaya perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis yang dilakukan oleh pejabat daerah kembali terjadi.

Kali ini dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang meminta salah satu jurnalis televisi nasional menghapus rekaman liputannya serta melarangan mengambil video. Alasannya sangat sederhana karena tidak mau viral lagi.

Pelarangan ini terjadi saat para jurnalis tengah meliput kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Layanan Haji di Bandar Lampung. Bahkan saat itu Arinal sempat menghentikan sambutannya dan meminta salah seorang jurnalis televisi yang tengah merekam video mematikan kameranya. Padahal, kegiatan tersebut digelar secara terbuka untuk kalangan jurnalis.

IJTI Pusat sangat menyesalkan sikap Gubernurl Arinal, karena telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita yang berkaitan dengan kepentingan publik, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement