"IJTI Menyesalkan sikap Gubernur Arinal Djunaidi yang melarang jurnalis televisi mengambil visual saat meliput dirinya," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/5/2023).
Ia pun meminta Gubernur Arinal bisa bersikap bijak kepada para jurnalis yang profesional karena kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang
"Sebagai pejabat publik Gubernur Arinal harus mampu membangun komunikasi yang baik dan transparan kepada publik," katanya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh jurnalis di Indonesia bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada kode etik, serta bekerja semata-mata untuk kepentingan publik.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.