JAKARTA - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial KE (51) diamankan petugas Imigrasi Kelas I Tanjung Priok pada 3 Mei 2023 silam di salah satu hotel di Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok Firman Napitupulu mengatakan, KE sebelumnya diamankan pihak kepolisian setelah berbuat onar di hotel.
BACA JUGA:
"Pada tanggal 3 Mei kemarin kita koordinasi dengan kepolisian, pada saat itu mereka menyampaikan terdapat satu orang WNA diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum," kata Firman, Selasa (16/5/2023).
Firman menjelaskan, setelah diamankan dari hotel, WNA Suriah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok untuk ditahan di ruang detensi sekaligus untuk dilakukan pendalaman serta mengecek kelengkapan dokumen keimigrasian.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan tinggal di beberapa hotel, berpindah-pindah. Namun, pada tanggal 29 Maret, istri yang bersangkutan telah pulang ke negaranya. Jadi yang bersangkutan tinggal sendiri di sini," kata Firman.