Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Geng Motor Sadis yang Serang Warga hingga Jari Putus Diringkus Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 16 Mei 2023 |04:31 WIB
Anggota Geng Motor Sadis yang Serang Warga hingga Jari Putus Diringkus Polisi
Ilustrasi/ Doc: Istimewa
A
A
A

"Para pelaku berikut barang bukti 2 sajam (senjata tajam) sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung dan sedang dalam pemeriksaan untuk dikembangkan," ungkap Dennis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

"Kepada seluruh orangtua diimbau untuk mengawasi dan menjaga anak-anaknya dari lingkungan dan pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan," pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement