“Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," tambah Mahendro.
Mahendro menambahkan aturan terkait perlintasan sebidang sendiri tertuang pada Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 yang berbunyi “pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.
Mahendro melanjutkan perlu adanya kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang mengingat keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu.