Selanjutnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar. Kemudian usai menerima laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku curat.
"Petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," tutur Tatang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)