Tidak hanya merampok di SPBU OKU, lanjut Agus, ternyata tersangka Mulyadi juga merupakan residivis kasus pecah kaca di daerah Ambon pada 2018 dan di Prabumulih pada tahun 2015.
"Saat di Ambon tersangka Mulyadi dapat kurungan penjara selama 10 bulan dan di wilayah Prabumulih 8 bulan," jelasnya.
Diketahui, sebelum menangkap Mulyadi, Jatanras Polda Sumsel juga sudah terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yakni Erwin (40) dan Arif(35) yang terlibat di kasus perampokan tersebut.
Erwin merupakan residivis banyak kasus kejahatan, yang ditangkap, Senin (31/10/2022), bersama dengan barang bukti mobil yang digunakan mengintai mobil korban saat kejadian perampokan.
Lalu Arif yang menggunakan hasil kejahatannya untuk keliling Indonesia, dan ditangkap Kamis (19/1/2023), di rumah calon istrinya.
(Nanda Aria)