DENPASAR - Ibu-ibu berinisial EL (44) di Denpasar, Bali yang menyeret anjing dengan sepeda motornya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, pelaku hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Dikenakan Pasal 302 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya penjara tiga bulan," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari ketika dihubungi, Jumat (19/5/2023).
 BACA JUGA:
Dia menjelaskan, dalam pasal yang disangkakan menyatakan barang siapa tiada dengan maksud atau dengan melewati batas yang dizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang,
Dari hasil pemeriksaan, terungkap EL melakukan perbuatan itu di Jalan Ciung Wanara, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu dia hendak pergi ke pantai Sanur mengendarai sepeda motor.
 BACA JUGA:
Berangkat dari rumahnya di Jalan Tukad Unda, perempuan asal Jakarta ini membawa serta anjing peliharaannya dengan diletakkan di dasboard depan. Tali pengikat anjing lalu dicantolkan di stang kiri.
Ketika melintasi Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba saja anjing jenis ras pomeranian itu lompat dan turun dari motor. Dia tetap menjalankan laju motornya dan anjingnya mengikuti.
Follow Berita Okezone di Google News