Pihaknya pun saat ini masih menyelidiki terkait kasus penelantaran bayinya. Sejumlah alat bukti telah diamankan.
"Kalo penyelidikan kita sementara masih mencari keterangan para saksi di sekitar TKP di radius 1 km juga dari TKP untuk mencari siapa sih, ada gak indikasi yang hamil besar dan melahirkan dan anaknya gak ada, indikasikannya kan disitu , cari CCTV di sekitar pintu masuk kampung itu karena kalo di jalan kampung bersih dari CCTV," tuturnya.
Bila ditemukan, pelaku pembuangan bayi tersebut kata Agus bakal dijerat dengan pasal 306 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bayi tersebut pun kini telah diserahkan ke puskesmas. Rencananya, hari ini akan disrtke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
(Angkasa Yudhistira)